PEDOMAN SHOLAT SUNNAH
1 11 2008
1. Pengertian sunnah
Secara bahasa, tathawwu’ berarti tambahan atau kelebihan. Setiap orang yang mengerjakan kebaikan yang sifatnya tambahan disebut muthathowwi. Tathawwu’ juga bisa berarti sesuatu yang dikerjakan secara sukarela. Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
أَيَّاماً مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿١٨٤﴾
184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
“ …Barang siapa yang mengerjakan kebajikan secara sukarela, maka itulah yang lebih baik baginya… “( Al Hadits )
Ibadah tathawwu’ (sunnah) adalah semua ibadah yang dikerjakan seorang muslim secara sukarela, murni berdasarkan kemauannya, dan bukan merupakan ibadah yang diwajibkan atasnya. Continue reading